3D |
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah
satu issu penting dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat di
Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan
baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh
masyarakat.
1.2
Tujuan Permasalahan
Tujuan
dari mengangkat materi tentang penegakan hak asasi manusia dan hubungannya
dengan islam diantaranya adalah :
Ø Untuk
mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk
apa
penegakan HAM itu.
Ø Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia
itu di tegakan.
1.3
Manfaat permasalahan
Manfaat
dari pangambilan judul tentang penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi manusia
dalam perspetif islam yaitu:
Ø Dapat
memecahkan permasalahan tentang
HAM yang ada di
Indonesia
dan di seluruh dunia.
Ø Dapat mengetahui sumber hukum tentang penegakan HAM.
1.4
Alasan Pemilihan Masalah
Pengambilan
materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Indonesia
dan di dunia saat ini. Sehingga perlu
pengggalian tentang pengertian HAM dan fungsi HAM serta hubungan HAM dengan
agama sebagai sumber hukum di samping hukum positif. Sebagai manusia yang
memiliki kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai
manusia yang beradab memilki dasar
hukum yang diperlukan untuk penegakan HAM, sehingga penegakan HAM dapat
dilakukan dengan baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
MATERI
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia
secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain,
ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa
hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John
Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property).
Thomas
Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2.2 Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya : Hak mengemukakan pendapat
Hak
memeluk agama
Hak
beribadah
Hak
kebebasan berorganisasi/berserikat
2.
Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya : Hak memiliki sesuatu
Hak
membeli dan menjual
Hak
mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak
memilih pekerjaan
3.Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan
pemerintahan(right of legal equality) Contohnya : Hak persamaan hukum
Hak
asas praduga tak bersalah
Hak
untuk diakui sebagai WNI
Hak
ikut serta dalam pemerintahan
Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak
mendirikan partai politik
4.
Hak asasi politik(political right) Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak
ikut serta dalam pemerintahan
Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak
mendirikan partai politik
5.Hak
asasi sosial dan budaya(social and cultural right) Hak untuk memilih pendidikan
Hak
mendapat pelayana kesehatan
Hak
mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalampenggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum
2.3
Penegakan HAM
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar
dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga
negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi
antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas
rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan,
hak atas hidup yang
sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan
dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi
hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat
ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak
atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara
yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya
tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat
untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya- upaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan
ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan
yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan
ketertiban akan mengHAMbat
pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal
tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan
sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian
kesejahteraan dan kedamaian.
2.4
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program
penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan
preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam
kurun
waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi
tumpuan penegakan hukum dan hak asasi
manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum,
dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan
narkotika
dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang dilakukan meliputi:
a.
Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009; Penguatan
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI)
2015;
b.
Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia
(RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional.
2.5
Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan pembangunan
yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun
orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga
stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan
ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan
dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan Sentralisasi kekuasaan yang
dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan
kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure
seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara
sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan
teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak
asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang
berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku
pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka
melestarikan kekuasaannya.
Kualitas
pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good
governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan
hukum yang berkeadilan
dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai
birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan
publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik
Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan
yang melanggar
hak asasi manusia
baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan,
maupun oleh aparat.
Pelanggaran
terhadap hak asasi kaum perempuan
masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa
telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa
setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna
kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi
perempuan.
2.6
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan
Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif
menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk
itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan
berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi
manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan,
otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh
berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala
kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat
pemerintah dengan merubah
paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu
penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi
manusia baik oleh sesama
kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan
secara terencana dan adil.
Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama
bagi semua hak asasi manusia di
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,
dan bidang lainnya,
termasuk hak untuk
hidup, persamaan, kebebasan dan
keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan
sebagaimana yang telah
diratifikasi dalam Undang undang
No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan
harus dibuat perundang-undangan yang
memadai yang menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
2.7
HAM dalam Undang-undang Dasar 1945
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata
cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain
2.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai
instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a.
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
usia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2)
Batang Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a)
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)
Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)
Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK
ASASI MANUSIA
Pasal
28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal
28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.**)
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal
28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal
28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal
28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.**)
Pasal
28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal
28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi. **)
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain. **)
Pasal
28 H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan **)
2)
Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal
28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. **)
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif **)
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.**)
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal
28 J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen
ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut
disebutkan antara lain :
1)
Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah
untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat.
2)
Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan DUD 1945
3)
Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk
menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui
gerakan kemasyarakatan.
4)
Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta
menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
undang-undang
5)
Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b.
Piagam hak asasi manusia
6)
Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
7)
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November
1998
c.
Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1)
Pembukaan
Bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan
pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia
dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk
menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga
keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena
itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga
mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa
didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia,
yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu,
bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati
ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa
perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa
terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia
memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan
lingkungannya.
Bahwa
bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta
menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena
itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada
diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota
suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam
hak asasi manusia.
2)
Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam
Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab
I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab
II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab
III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab
IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab
V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab
VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab
VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab
VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab
IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab
X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini
disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi
pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan
penjelasan, yaitu :
Bab
I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab
II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab
III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab
IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab
V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab
VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab
VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab
VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab
IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab
X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab
XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B.
Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan
hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu
komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan
Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut
Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara
lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam
berrbagai bidang kehidupan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan
berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
Komnas
HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas
HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara
Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a.
Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar.
b.
Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi
hukum lainnya.
c.
Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d.
Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat,
dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat
dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM.
Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap
orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya
telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
kepada Komnas HAM.”
Semua
pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi
atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada
Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a.
tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b.
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c.
pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari
pengadu,
d.
terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e.
sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan
fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang
terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil
tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat
meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada
DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain
dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara
RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a.
memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b.
menegakkan hukum,
c.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945
dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya
masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan
negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Adapun
tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.
melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak.
4.
Lembaga Bantuan Hukum
Bagi
warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya
untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan
hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang
latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan
lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan
masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa
hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam
rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum
mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh
dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat
professional
2.8
Pengakuan dan jaminan HAM dalam Deklarasi Internasional
Pengakuan
tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah
adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para
pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris,
padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal
ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia
ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
Sejarah
dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran
manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Walaupun HAM
sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, tetapi dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu
perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Tindakan yang
sewenang-wenang oleh seorang penguasa atau pihak-pihak yang kuat dikarenakan
adanya anggapan bahwa dirinya berhak untuk menindas orang lain. Dengan berbagai
bentuk penindasan tersebut membawa akibat kesengsaraan dan ketidakadilan
terhadap umat manusia.
Untuk
memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia telah ada sejak
zaman dahuiu. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam
kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
Timbulnya
kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia disebabkan adanya
ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, dan kezaiiman para penguasa. Dalam
menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam
deklarasi internasional yang meliputi berikut.
1. Piagam Magna Charta (1215)
Piagam
Magna Charta dicetuskan oleh para bangsawan Inggris pada tanggal 15 Juni 1215,
yang mengakui hak kemerdekaan diri. Naskah ini memberikan batasan terhadap
kekuasaan raja untuk tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.
2. Petition of Rights (1628)
Pada
dasarnya, Petition of Rightberisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat
beserta jaminannya. Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yang duduk
di parlemen kepada Raja Charles III. Isinya secara garis besar adalah berikut.
a. Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai
3. Hobeas Corpus Act (1679)
Piagam
Hobeas Corpus Act memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan
dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku. Piagam
ini lahir pada masa pemerintahan Charles II di Inggris.
4. Bill of Rights (1689)
Bill
of Right berisi negara mengatur tentang kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama, dan hak parlemen untuk mengubah
keputusan raja.
5. Declaration of independence (1776)
Declaration
of Independence adalah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Dalam dokumen
ini tertulis pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama
sederajat oleh Maha Pencipta-Nya, bahwa semua manusia dianugerahi oleh
Pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
6. Declaration des Drouts de L’homme et Du
Citoyen(1789)
Declaration
des Drouts de L’homme et Du Citoyen berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan
warga negara. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte),
kekuasaan (egalite), dan persaudaraan (fraternite).
7. The Four Freedom (1941)
The
Four Freedom dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt,
yang mengemukakan adanya empat kebebasan, yaitu berikut.
a. Kebebasan untuk berbicara dan
mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan untuk beragama.
c. Kebebasan dari rasa takut.
d. Kebebasan dari kekurangan
8. Universal Declaration of Human Rights
(1948)
Piagam
Universal Declaration of Human Right memuat hak asasi manusia yang diterima dan
diproklamirkan oleh majelis umum PBB, yang setiap tanggal 10
Desemberdiperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia.
Hak
Asasi Manusia Secara Umum
Hak
asasi manusia secara umum dapat dikelompokkan menjadi enam macam, sebagai
berikut.
1. Hak asasi pribadi (Personal Rights),
yaitu hak menyatakan pendapat, memeluk agama, dan hak hidup.
2. Hak ekonomi (Property Rights), yaitu
hak memiliki sesuatu, hak menjual, hak membeli, dan hak mengadakan perjanjian
kerja atau kontrak.
3. Hak politik (Political Rights), yaitu
hak untuk diakui sebagai warga negara, hak pilih, dan ikut serta dalam
pemerintahan.
4. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan (Right Legal Equality), misalnya tidak ada
diskriminasi atau pembeda di muka hukum.
5. Hak sosial budaya (Social and Cultural
Rights), misalnya hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan
memperoleh jaminan sosial.
6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam tata cara peradilan (Prosederal Rights), misalnya: hak memperoleh
penasihat hukum bagi yang terlibat hukum, hak untuk tidak ditangkap secara
sembarangan, perlakuan yang adil dan wajar daiam penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan hak mendapatkan pembelaan.
Hak
tersebut di atas tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak, artinya tidak
dilakukan tanpa msngenal batas. Dengan kata lain, jika pelaksanaannya secara
mutlak tanpa batas, tentu melanggar hakorang lain. Oleh sebab itu, pemerintah
berkewajiban mengatur pelaksanaan hak, menjamin pelaksana-annya hingga mengatur
batas-batasnya sampai seberapa jauh hak asasi dapat dilaksanakan demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
2.9
perkembangan HAM di Indonesia
A.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman
Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat
dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis
besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM
di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia
dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode
setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A.
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
•
Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam
bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
•
Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib
sendiri.
•
Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang
layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
•
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
•
Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
•
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
•
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak
untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat
dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
B.
Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a)
Periode 1945 – 1950
Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah
mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM
pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah
selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai
politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b)
Periode 1950 – 1959
Periode
1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode
Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang
sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada
periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan.
Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama,
semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing
– masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen
atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan
kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin
efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM
mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
c)
Periode 1959 – 1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada
sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan
presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d)
Periode 1966 – 1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar
tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara
itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan
ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang
dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap
defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran
barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin
dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM
sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan
dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini
berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara –
Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun
dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM
nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang
dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang
concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui
pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang
terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus
di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya
yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh
hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari
represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang
berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap
tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga
ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi
pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e)
Periode 1998 – sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan
dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam
bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP
MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –
undangam lainnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
MASALAH
A. Pokok
masalah
1. Apa saja yang di terapkan Undang-undang
Dasar 1945 tentang HAM ?
2. Bagaimana
Pengakuan dan jaminan HAM dalam Deklarasi Internasional
3.
Bagaimna perkembangan HAM di Indonesia
4.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
B. Penyelesaian
1.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Guru
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
pelajaran kepada siswa/I merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap siswa/i.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB
IV
PENUTUP
Dengan
mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Akhirnya saya dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih
banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Penegakan Hak
Asasi Manusia tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang kuat untuk mengkaji diri sendiri.
Makalah ini juga telah menginspirasi saya untuk lebih peduli tentang penegakan
HAM.
Banyak
ilmu dan pengetahuan yang saya dapatkan
dari pembuatan makalah ini. Hal yang
sebelumnya saya tidak ketahui
menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan
untuk terus belajar dan mempelajari
arti
HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang tepat untuk
mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam
menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga saya
tidak hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar mendapat
ilmu dan pengetahuan.
Saya
mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari
masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka
yang telah membantu baik moril maupun materil atas pelaksanaan pembuatan makaah
ini mendapat balasan yang setimpal dengan kebaikannya.
1. KESIMPULAN
Tuntutan
untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri
maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat,
politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi
manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa
yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah
agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa
sekarang dan masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
www.kumpulan
makala HAM.org
http//.aangrapeialmudashir.wordpress.com
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) kelas x
Makala
tentang HAM, UNTAG oleh Dominikus Douw
aneh
BalasHapus..>???.;;p[0965433
How to Play Baccarat - The Wire in a Single Game
BalasHapusThe objective of 바카라 사이트 the 제왕카지노 game is to get as many points as possible in the game. The objective worrione is to obtain one lucky number of tricks that will increase your winnings
ACH CUPE MADE IN Casino (New) - JTM Hub
BalasHapus› casino 하남 출장안마 › news › casino › details 계룡 출장마사지 › casino › news 순천 출장안마 › 밀양 출장안마 casino › details ACH CUPE MADE IN Casino (New) 안산 출장안마 - JTM Hub. (JTM Hub) - Casino.